Sunday, 10 April 2016

BABI Halal BABI Haram

Assalamualaikum wr. Wb.

Babi adalah hewan Ciptaan Allah. tapi banyak diantara kita yang masih bertanya tentang manfaat babi ketika ia diciptakan. Apakah yang diciptakan oleh Allah itu hanyalah sia-sia belaka. Baiklah disini sahabat mengaji akan membahas segala yang berhubungan dengan babi. Bagaimana babi itu haram, dan bagaimana pula sebaliknya.

Dapat dipastikan babi adalah binatang yang kotor, karena hidupnya yang selalu berada didalam lingkungan yang kotor, najis dan sarang dari sumber penyakit. Adalah karunia yang besar ketika Allah telah mengharamkan Babi untuk manusia baik itu untuk simakan maupun dimanfaatkan lemaknya. Allah menjadikan Babi bukan sebagai sumber makanan maupun sumber tenaga bagi umat manusia. Allah menjadikan Babi sebagai Hikmah menurut kehendak-Nya. Tetapi didunia sekarang ini Babi masih dipertanyakan. Baik itu manfaatnya bagi bagi manusia maupun yang lain sebagainya. 
dibeberapa kasus ada yang menanyakan apakah babi itu boleh diguankan untuk penelitian? Apakha bab itu boleh diternakan donegeri islam? Atau diperdagangka atau lain sebagainya, baik itu perdagangan dagingnya, lemak, tulang dan kulitnya? Ataukah babi itu boleh diperjual belikan kepada orang yang non muslim.

Pertanyaan pertama apakah Babi boleh dijadikan sebagai kajian studi dalam ilmu pendidikan?

Abdullah Al-Baghdadi menyatakan dalam bukunya bahwa babi boleh dijadikan sebagai kajian studi dalam ilmu pendidikan. Karena islam menganjurkan manusia untuk memperhatikan, meneliti, memikirkan, semua ciptaan Allah di bumi, baik yang berupa makhluk hidup maupun benda mati, termasuk semua jenis hewan melata baik iru unggas maupun bukan.
Bagaimana bertenak babi di negeri Islam?
Pada zaman Rasulullah, negeri Arab tidak pernah mengenal peternakan Babi. Yang paling banyak mendapat perhatian adalah peternakan kambing dan unta. Jadi dapat disimpulkan bahwa memelihara babi di Negeri yang mayoritasnya Islam maka diharamkan.

Lalu bagaimana dengan perdagangan Babi?

Perdagangan babi diharamkan sesuai dengan Hadist rasulullah yang berbunyi:
Jabir r.a mendengar Rasulullah SAW pernah berkata: “ Allah mengharamkan penjualan dan pembelian arak, bangkai dan babi.” Seorang ahabat bertanya: “Ya rasulullah, bagaimanakah lemak babi? Lemak babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, unutk mnghaluskan kulit dan digunakan pula sebagai penerang (lampu)?” beliau menjawab “ tidak, ia tetap haram” kemudian beliau melanjutkan: “ Allah mengutuk orang Yahudi. Allah mengaharamkan mereka makan babi, tetapi meraka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan hartanya”

Kemudian bagaiaman halnya juga dengan jual beli yang bukan berhubungan dengan daging babi seperti kulit, kuku dan lain sebagainya?

Perdagangan Haram sesuai dengan hadist yang terangkan di atas.

Bagaimana penggunaan daging babi untuk bidang kedokteran?
gambar hanyalah ilustrasi

Penggunaan daging babi di bidang kedokteran juga haram, karena Allah SWT tidak akan membuat kalain sembuh dengan pengobatan yang diharamka atas kalian.
Dalam kejidupan sehari-hari kita pernah di undang untuk makan di rumah orang Kafir, 

lalu bagaimana menggunakan perkakas yang telah dipakai oleh meraka untuk mengolah daging babi?
gambar hayalah ilustrasi

Penggunaan perkakas seperti piring, pisau, sendok dan lain sebagainya yang telah digunakan untuk mengelola babi diperbolehkan dengan syarat bahwa perabotan tersebut telah dicuci. Apabila kita makan bersama orang kafir maka kita dilarang keras untuk makan babi yang disajikan.

mungkin itulah segala hal yang berhubungan dengan daging bagi dan penggunaannya dalam kehidupan manusia sehari-hari. Pada hakikatnya Allah hanya mengingikan segala sesuatu yang terbaik buat umat manusia dan menjadikan islam sebagai Rahamtulil alamin.


0 comments:

Post a Comment