Sunday, 3 July 2016

keadaan masyarakat jahiliyah sebelum masuknya agam islam (penikahan masyarakat jahiliyah)

sebelum islam masuk kedalam kehidupan masyarakat arab. masyrakat arab memiliki beberapa kebiasaan yang telah menjadi hal biasa dalam kehidupan mereka. Abu Daud meriwayatkan dari aisyah Radiyallahu anha, bahwa pernikahan pada zaman jahiliyah ada 4 yaitu:

1. pernikahan secara spontan. seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada laki-laki lain yang menjadi wali wanita, lalu dia bisa menikahinya setelah menyerahkan mas kawin seketika itu pula.

2. seorang laki-laki bisa berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid "temuilah fulan dan berkumpullah bersamanya!" suaminya tidak mengumpulinya dan sama sekali tidak menyentuhnya sehingga ada kejelasan bahwa istrinya hamil dari orang yang disuruhnya untuk berkumpu. jika sudah jelas maka sang suami boleh mengambil kembali istrinya jika memang dia mengkehendaki hal itu. hal ini dilakukan karena ia menginginkan kelahiran seorang anak yang baik dan pintar. pernikahan sebacan ini disebut dengan pernikahan istibha.

3. pernikahan poliandri, yaitu pernikahan beberapa laki-laki yang jumlahnya tidak mencapi sepuluh ornag, yang semuanya mengumpuli seorang wanita . setelah wanita itu hamil dan melahirkan bayinya, maka selang beberapa hari kemudian dia mengundang semua laki-laki yang berkumpul dengannya, dan mereka tidak bisa menolaknya hingga berkumpul dihadapannya. lalu ia bekata, " kalian sudah mengetahui apa yang sudah terjadi dan kini aku telah melahirkan. bayi ini adalah anakmu wahi fulan". dia bisa menunjuk siapapun yang ia sukai diantara mereka seraya menyebutkan namanya, lalu laki-laki itu bisa mengamvbil bayi tersebut.

4. sekian banyak laki-laki yang mendatangi wanita yang dikehendakinya, yang juga disebut sebgai waniya pelacur. biasanya mereka memasnag bendera khusu didepan pintunya, sebagai tanda bagi laki-laki yang ingin mengumpulinya. jika wanita pelacur itu hamil dan melahirkan anak, dan dia bisa mengundang semua laki-laki yang mengumpulinya. setelag semuanya berkumpul, diselenggarakannya undian, siapa yang mendaptkan undian, maka dia bisa mengambil anak itu dan mengakuinya sebagai anaknya. dia tidak bisa menolak hal itu.

setelah Allah mengutus nabi Muhammad SAW semua bentuk pernikahan ini dihapuskan dan diganti dengan pernikahan yang berasaskan islam.

0 comments:

Post a Comment